KPU Tunggu Rekom Bawaslu
BINTUHAN – Hingga Selasa sore (29/9), KPU Kaur belum menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait laporan terkait pemberhentian Jon Harimol, S.Sos, M.Si sebagai Kadis Periwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora). Dengan terlapor Paslon petahana, Gusril Pausi, S.Sos,MAP-Medi Yuliardi, ST. “Untuk salinan putusan tentang laporan masyarakat ke Bawaslu Kaur, KPU Kaur belum menerima putusan tersebut. Sehingga untuk tindakan yang dilakukan belum ada sama seklai,” ungkap Ketua KPU Kaur, Meixxy Rismanto, SE melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Irpanadi, S.IKom, Selasa (29/9). Dikatakan Irpan, untuk salinan putusan tentang laporan warga diduga adanya pelanggaran yang dilakukan Paslon hingga saat ini belum diterima oleh KPU. Sedangkan KPU Kaur sifatnya hanya menerima salinan putusan tersebut. Untuk menjadi acuan KPU menentukan sikap. Sementara Ketua Bawaslu, Toni Kuswoyo, S.Sos saat dihubungi Radar Kaur (RKa) mengatakan, putusan tentang laporan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan Paslon petahana terkait pemberhentian Jon Harimol sebagai Kadis Parpora, sudah siap. Tetapi yang berhak menyampaikannya Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Natejo Elem, S.IKom. “Untuk salinan putusan Bawaslu akan disampikan ke KPU Kaur. Setelah diberikan ke KPU, maka KPU melakukan tindakan dengan aturan yang ada,” tutup Ketua Bawaslu. Sementara Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Natejo Elem, saat dihubungi nomor yang biasa digunakan, tidak bisa dihubungi. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: